Senin, 20 Januari 2014

PENULISAN 2 (SOFTSKILL 4)

Sumber :

Istilah telematika sering dipakai dalam beberapa macam bidang, antara lain, (sebutkan contoh dan gambarnya)

Telematika sudah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, bahkan menjadi komoditas industri, bisnis informasi, media dan telekomunikasi. Perubahan (kemajuan) dalam teknologi telematika telah mentransformasikan pola ekonomi, pola hidup dan cara melakukan bisnis secara signifikan. Pemanfaatan internet dalam e-Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi bisnis dan memberikan kemudahan dalam melakukan diversifikasi kebutuhan. Pemanfaatan internet dalam e-Government juga telah terbukti dapat meningkatkan kinerja pemerintah didalam penyediaan informasi dan penyelenggaraan layanan kepemerintahan kepada masyarakat dan kalangan bisnis

Pemanfaatan internet dalam e-Health, e-Education, dan lain-lain secara nyata telah memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Pengaruh lebih jauh perkembangan telematika berimplikasi pada transformasi pola ekonomi yang semula berorientasi pada “Supplier” kearah “Konsumen”. Konsumen secara mudah dapat melakukan pencarian dan perbandingan untuk mendapatkan produk berkualitas tinggi dan dengan harga kompetitif. Perkembangan telematika juga mempengaruhi pola dan fungsi pemerintah, dari semula bersifat memiliki, mengembangkan dan mengoperasikan industri, berubah menjadi penentu kebijakan, pemberi regulasi, pemantau dan pendorong perkembangan sektor industri 

Ragam bentuk telematika yang di sajikan merupakan apilkasi yang sudah berkembang di berbagai sektor kehidupan sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih. Semua kegiatan work and play dapat menggunakan teknologi telematika sebagai penunjang kinerja semua usaha di semua sektor kehidupan baik dalam sektor ekonomi, sosial dan budaya. Bidang yang terkait dengan telematika antara lain adalah :

• E-Government
E-goverment merupakan pemanfaatan telematika dalam bidang pemerintahan. Dalam e-goverment telematika lebih kepada membantu dalam konteks pembangunan. Baik negara maju maupun berkembang, telematika digunakan dalam beberapa sektor seperti menurunkan biaya untuk mengakses informasi, berkomunikasi dan melaksanakan berbagai kegiatan transportasi.

• E-Commerce
E-commerce mungkin sangat tak asing ditelinga, e-commers merupakan salah satu pemanfaatan telematika yang paling banyak digunakan, atau bisa disebut sedang hangat-hangat nya. E-commers merupakan bidang perdagangan/ penjualan , seperti jualan online, baik melalui blog, wensite pribadi ataupun melalui jejaring sosial, melalui twitter, facebook, dan lain-lain. Dengan e-commerce pembeli dan penjual tak harus bertemu face to face seperti penjual dan pembeli di pasar, misalnya, dengan begini jarak dan waktu tak lagi menjadi penghalan untuk melakukan suatu transaksi.

• E-Learning
E-learning merupakan singkatan dari Elektronic Learning, merupakan cara baru dalam proses belajar mengajar yang menggunakan media elektronik khususnya internet sebagai sistem pembelajarannya. E-learning merupakan dasar dan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. E-learning dalam arti luas bisa mencakup pembelajaran yang dilakukan di media elektronik (internet) baik secara formal maupun informal. E-learning secara formal misalnya adalah pembelajaran dengan kurikulum, silabus, mata pelajaran dan tes yang telah diatur dan disusun berdasarkan jadwal yang telah disepakati pihak-pihak terkait (pengelola e-learning dan pembelajar sendiri).


PENULISAN 1 (SOFTSKILL 4)

Sumber :

GAMBAR DAN PENJELASAN DARI MACAM-MACAM CYBER

1.  CYBER LAW


Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Hal ini tidak lepas juga dari "Aspek Prosedural" seperti yuridiksi, pembuktian, penyedikan, kontrak/transaksi elektronik dan lain-lain. Misalnya : e-c0mmerce, e-government, e-learning, e-health dan sebagainya.

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. 

Ruang lingkup cyber law sangatlah luas, diantaranya :
  • Bisnis (Bussines)
  • Konsumen (Consumer)
  • Penyedia Layanan (Service Providers)
  • Internet Banking
  • Pedagang Perantara (Intermediaers)
  • dan lain-lain.
Macam-macam cyber law dibagi 2 , diantaraya :
  1. Hukum Informasi
  2. Hukum Sistem Informasi
  3. Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
  4. UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elktronik)

2.  CYBER SPACE

Pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Namun Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.

Kemudian diperjelas dari definisi Perry Barlow oleh Bruce Sterling pengertian cyberspace, yakni sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.

Perkembangan cyberspace telah mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkatannya. Keberadaan cyberspace tidak saja telah menciptakan perubahan sosial yang sangat mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap kehidupan sosial setidaknya tampak pada tiga tingkat : individu, antar individu, dan komunitas.

Pada tingkat individu, cyberspace menciptakan perubahan mendasar dalam pemahaman kita tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace membuka ruang yang lebar bagi setiap orang untuk secara artifisial menciptakan konsep tentang diri dan identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi persepsi, pikiran, personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila setiap orang bisa menjadi siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang yang berbeda pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace adalah permainan identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda, identitas jamak.

Tingkat interaksi antarindividu, hakikat cyberspace sebagai sebagai dunia yang terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan (connection) bukan oleh materi. Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara virtual merupakan ciri daricyberspace. Karena hubungan, relasi, dan interaksi sosial di dalam cyberspacebukanlah antarfisik dalam sebuah wilayah atau teritorial, yaitu interaksi sosial yang tidak dilakukan dalam sebuah teritorial yang nyata.

Pada tingkat komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan di dalam teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan normatif, pengaturan, dan kontrol. Dalam komunitas virtual cyberspace, pemimpin, aturan main, kontrol sosial tersebut tidak berbentuk lembaga, sehingga keberadaannya sangat lemah. Jadi, di dalamnya, seakan-akan “apa pun boleh”.

3.   CYBER ETHIC'S THEORY
Cyber Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khusunya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi syber ethics yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan kemungkinan terbesar tanpa pernahbertemu fisik secara langsung. Sementara dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus dihargai menyangkut karya cipta orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Untuk itulah maka cyber ethics menjadi hal yang penting untuk dikembangkan

Cyber ethics berbeda dari cyber law yang memiliki pengertian seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya, karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya.

Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket atau netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments). Dan etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethics (etika cyber).