Sumber
:
GAMBAR DAN PENJELASAN DARI MACAM-MACAM CYBER
1. CYBER LAW
Cyber Law adalah hukum yang
digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya
mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet
dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada
apa yang diaturnya. Hal ini tidak lepas juga dari "Aspek Prosedural"
seperti yuridiksi, pembuktian, penyedikan, kontrak/transaksi elektronik dan
lain-lain. Misalnya : e-c0mmerce, e-government, e-learning, e-health dan
sebagainya.
Cyberlaw sangat dibutuhkan,
kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak
pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang lingkup cyber law sangatlah luas, diantaranya :
- Bisnis (Bussines)
- Konsumen (Consumer)
- Penyedia Layanan (Service
Providers)
- Internet Banking
- Pedagang Perantara (Intermediaers)
- dan lain-lain.
Macam-macam cyber law dibagi 2 , diantaraya :
- Hukum Informasi
- Hukum Sistem Informasi
- Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
- UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan
Elktronik)
2. CYBER SPACE
Pada mulanya
istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi
melalui jaringan komputer. Namun Pada tahun 1990 oleh John Perry
Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau
online ke internet.
Kemudian
diperjelas dari definisi Perry Barlow oleh Bruce Sterling pengertian
cyberspace, yakni sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta
ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu
informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Perkembangan
cyberspace telah mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkatannya.
Keberadaan cyberspace tidak saja telah menciptakan perubahan sosial yang sangat
mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap kehidupan sosial setidaknya tampak pada
tiga tingkat : individu, antar individu, dan komunitas.
Pada tingkat
individu, cyberspace menciptakan perubahan mendasar dalam pemahaman kita
tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace membuka ruang yang lebar bagi
setiap orang untuk secara artifisial menciptakan konsep tentang diri dan
identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi persepsi, pikiran,
personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila setiap orang bisa menjadi
siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang yang berbeda
pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace adalah permainan
identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda, identitas jamak.
Tingkat
interaksi antarindividu, hakikat cyberspace sebagai sebagai dunia yang
terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan (connection) bukan oleh materi.
Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara virtual merupakan ciri
daricyberspace. Karena hubungan, relasi, dan interaksi sosial di dalam
cyberspacebukanlah antarfisik dalam sebuah wilayah atau teritorial, yaitu
interaksi sosial yang tidak dilakukan dalam sebuah teritorial yang nyata.
Pada tingkat
komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas demokratis dan
terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan di dalam teritorial yang
konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan normatif, pengaturan, dan
kontrol. Dalam komunitas virtual cyberspace, pemimpin, aturan main, kontrol
sosial tersebut tidak berbentuk lembaga, sehingga keberadaannya sangat lemah.
Jadi, di dalamnya, seakan-akan “apa pun boleh”.
3.
CYBER ETHIC'S THEORY
Cyber Ethic adalah suatu aturan tak
tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama
untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khusunya teknologi
informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan
IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi
diharapkan mau mematuhi syber ethics yang ada. Filosofi berinteraksi dalam
dunia maya adalah berinteraksi dengan kemungkinan terbesar tanpa pernahbertemu
fisik secara langsung. Sementara dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang
harus dihargai menyangkut karya cipta orang lain yang dipublikasikan melalui
internet. Untuk itulah maka cyber ethics menjadi hal yang penting untuk
dikembangkan
Cyber ethics berbeda dari cyber law
yang memiliki pengertian seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia
maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya, karena
dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh
kehidupan yang sebenarnya.
Cyber ethics memunculkan peluang
baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dengan adanya
kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket atau netiquette yaitu salah
satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF
(the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette
guidelies dalam request for comments). Dan etika dalam berinternet biasa
disebut dengan cyber ethics (etika cyber).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar