Sumber :
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://solution-computer.blogspot.com/p/draft-kontrak-kerja.html
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm
Kontrak (perjanjian) adalah
suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana
dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti,
1983:1).
Cara membuat kontrak
(perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja
biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja
yang disebut masa percobaan.
- Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon
buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
- Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah
orang dewasa.
- Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda
dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
- Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang
oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan.
Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
- Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi
paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan
atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan
pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari
berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
- Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu.
- Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh
majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali
atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Draft Kontrak Kerja untuk Proyek IT :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar