Sumber
:
CYBER LAW DI BEBRAPA NEGARA DAN
PERBANDINGAN CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACTION
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini. Perbedaan cyber law di beberapa negara :
A. CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus
utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun
pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang
terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature
sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata
dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke
dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.
Beberapa
hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan
di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking,
membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan
nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di
luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal yang
menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan
seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah
situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi
sebuah tempat di dunia.
B. CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
C. CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore.ETA dibuat dengan tujuan:
1. Memudahkan komunikasi
elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2. Memudahkan perdagangan
elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah
atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk
menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
3. Memudahkan penyimpanan
secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
4. Meminimalkan timbulnya
arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
5. Membantu menuju
keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik; danMempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip
elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan
pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang
elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang
menggunakan media
elektronik.
Didalam ETA mencakup :
a) Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang
dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur
mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut.
b) Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani
kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut
harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber
crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan
perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi
online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
D. CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber
crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan
oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen
privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution
belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti
Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari
hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
E. CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti
privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
F. CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara
bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam
hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum
negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas,
dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
PERBANDINGAN CYBER LAW DAN COMPUTER ACTION
Cyber Law
Cyberlaw
merupakan topik yang hangat dibicarakan saat ini seiring dengan berkembangnya
teknologi informasi. Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah
bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh.
Jadi Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di
banyak negara adalah "ruang dan waktu".
Cyber
Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang
lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan
cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet. Cyberlaw juga
merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini
sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia
cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik
dan Transaksi Elektronik. Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan
komputer.
The
Encyclopaedia Britannica computer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan
apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan
teknologi komputer.
Computer Crime Action
Undang-Undang
yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan
Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di
Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber crime merupakan salah satu
bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung
dari perkembangan teknologi informasi.
Cybercrime adalah
istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang
undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan
menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti,
masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data,
pencurian, pengelapan dana masyarakat.