Sumber
:
http://www.kumham-jogja.info/example-pages
http://martindonovan91.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html
http://galih90.blogspot.com/2012/04/ruang-lingkup-uu-19-tahun-2002-tentang.html
http://martindonovan91.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html
http://galih90.blogspot.com/2012/04/ruang-lingkup-uu-19-tahun-2002-tentang.html
1. RUANG LINGKUP UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
Undang-undang No.
19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti
dari tiap bab, antara lain:
Bab I :
Ketentuan Umum
Bab II :
Lingkup Hak Cipta
Bab III :
Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV :
Pendaftaran Ciptaan
Bab V :
Lisensi
Bab VI :
Dewan Hak Cipta
Bab VII :
Hak Terkait
Bab VIII :
Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX :
Biaya
Bab X :
Penyelesaian Sengketa
Bab XI :
Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII :
Penyidikan
Bab XIII :
Ketentuan Pidana
Bab XIV :
Ketentuan Peralihan
Bab XV :
Ketentuan Penutup
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK
CIPTA.
BAB I : KETENTUAN
UMUM
Pasal 1, ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II : LINGKUP
HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan
atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan
pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
b. Perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya.
c. Pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB III : MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
Hak Cipta atas
Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
Ciptaan yang dapat
dilindungi
Ciptaan yang
dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk
(seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur,
peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni
ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang
dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Pendaftaran Hak
Cipta di Indonesia
Di Indonesia,
pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang
hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu
ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat
pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]]
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur
pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak
cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI.
“Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh
Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
2. PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI di DEPKUMHAM
Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU
no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap
karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Pemegang Hak
Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia, di indonsesia pendaftaran
ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta,
dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau
terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran
ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab
IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
[http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum
Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah
hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul
hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
Prosedure Pendaftaran HKI
PERSYARATAN
PERMOHONAN HAK MEREK
1.
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
dengan melampirkan :
1) Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal
dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat
kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya.
2) Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan
oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum.
3) Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan
diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif).
4) Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan.
5) Tanda pembayaran biaya permohonan.
6) 25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm).
7) Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran
adalah miliknya.
2. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
1) Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
2) Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
3) Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan
melalui kuasa.
4) Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang
pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga
(formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor Wilayah) lembar pertama
dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu
rupiah).
2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
a) Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul
ciptaan.
d) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
Uraian ciptaan rangkap 4.
Uraian ciptaan rangkap 4.
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan
untuk satu ciptaan.
4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang
hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
5. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat
permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum
tersebut
6. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut
diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
7. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam
wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus
memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
8. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama
lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus
ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
9. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan
bukti pemindahan hak
10. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya
atau penggantinya.
11. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000,
khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar
Rp.300.000.
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN
DISAIN INDUSTRI
1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia.
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya,
serta dilampiri.
Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
3. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
a) Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
b) Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
c) Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan
melalui kuasa.
d) Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang
pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
4. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh
lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu
pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain.
5. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain,
permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.
6. Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM
(usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap
permohonan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar