Kamis, 10 April 2014

PENULISAN 4

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektro nik

1. POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM RUU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat. Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
1.    Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
2.    Pasal 9 Bentuk Tertulis
3.    Pasal 10 Tanda tangan
4.    Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
5.    Pasal 12 Catatan Elektronik
6.    Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
1.  Pasal 14 Pembentukan Kontrak
2.  Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
3.  Pasal 16 Syarat Transaksi
4.  Pasal 17 Kesalahan Transkasi
5.  Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
6.  Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
7.  Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
8.  Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

2. IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Penerapan UU ITE sangat diperlukan bagi semua pengguna teknologi informasi, agar meminimalisir tindakan-tindakan kejahatan dalam dunia yang sering kita kenal duniacyber. salah satu contoh penerapan UU ite ini pada kasus prita dalam kasus pencemaran nama baik menggunakan teknologi informasi, penerapan ini digunakan mengatasi contoh masalah ini. pada kasus penjual IPad yang ditangkap tempo lalu UU ITE digunakan untuk meninjau pelanggaran yang dilakukan.

UU ITE saat ini mulai diberlakukan dalam setiap tindakan kejahatan dari berbagai sudut pandang. UU ITE diharapkan dapat mengawali setiap tindakan pengguna teknologi informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar