http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektro
nik
1. POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM RUU
INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet
berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan
dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru
dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab
tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat. Hukum
lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup
bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang
berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam
suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi
Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
1. Pasal 8 Pengakuan
Informasi Elektronik
2. Pasal 9 Bentuk Tertulis
3. Pasal 10 Tanda tangan
4. Pasal 11 Bentuk Asli
& Salinan
5. Pasal 12 Catatan Elektronik
6. Pasal 13 Pernyataan
dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI
ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
1. Pasal 14 Pembentukan
Kontrak
2. Pasal 15 Pengiriman
dan Penerimaan Pesan
3. Pasal 16 Syarat
Transaksi
4. Pasal 17 Kesalahan
Transkasi
5. Pasal 18 Pengakuan
Penerimaan
6. Pasal 19 Waktu dan
lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
7. Pasal 20 Notarisasi,
Pengakuan dan Pemeriksaan
8. Pasal 21 Catatan Yang
Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal
diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan
dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran
RUU tersebut.
2. IMPLIKASI
PEMBERLAKUAN RUU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah
akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim
Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan
disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Penerapan UU ITE sangat diperlukan bagi semua pengguna
teknologi informasi, agar meminimalisir tindakan-tindakan kejahatan dalam dunia
yang sering kita kenal duniacyber. salah satu contoh penerapan UU ite ini pada
kasus prita dalam kasus pencemaran nama baik menggunakan teknologi informasi,
penerapan ini digunakan mengatasi contoh masalah ini. pada kasus penjual IPad
yang ditangkap tempo lalu UU ITE digunakan untuk meninjau pelanggaran yang
dilakukan.
UU ITE saat ini mulai diberlakukan dalam setiap tindakan
kejahatan dari berbagai sudut pandang. UU ITE diharapkan dapat mengawali setiap
tindakan pengguna teknologi informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar