Sumber :
http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm
Keterbatasan Undang-Undang Telekomunikasi dalam Mengatur
Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi
berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut
membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. 2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya
terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada
TI. 3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan
kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan
dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi
Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai
batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi
informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara
resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain
ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan
yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi
harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan
memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar