Sabtu, 19 April 2014

TUGAS 2 (RANGKUMAN dan FLOWCHART)

1.  RANGKUMAN
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Ada beberapa perbedaan cyberlaw di beberapa negara misalnya di negara Indonesia cyberlaw sudah dimulai sebelum tahun 1999, sedangkan cyberlaw di negara Malaysia telah terbentuk sejak tahun 1997 dan cyberlaw di negara Singapore telah ada sejak tahun 1998. Perbandingan cyberlaw dan computer action adalah cyberlaw merupakan hukum yang digunakan di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Sedangkan computer crime adalah undang-undang yang memberikan pelanggaran-pelangaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Undang-undang tentang hak cipta terdiri dari 15 bab dengan 78 pasal. Dimana bab I membahas mengenai ketentuan umum, bab II mengenai lungkup hak cipta, bab III mengenai masa berlaku hak cipta, lalu bab IV mengenai pendaftaran ciptaan, bab V mengenai lisensi, kemudian bab VI mengenai dewan hak cipta, lalu bab VII mengenai hak terkait, bab VIII mengenai pengolahaan hak cipta, bab IX mengenai biaya, lalu bab X mengenai penyelesaian sengketa, lalu bab XI mengenai penetapan sementara pengadilan, lalu bab XII mengenai penyidikan, lalu bab XIII mengenai ketentuan pidana, bab XIV mengenai ketentuan peralihan, dan bab XV mengenai ketentuan penutup. Sedangkan prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia adalah : mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil, Mengisi formulir permohonan, dan membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
Telekomunikasi diatur dalam undang-undang no.36 dimana undang-undang ini berisikan 9 bab yang berisi : Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Dalam UU no.36 telekomunikasi tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal-pasal : pasal 8 berisi pengakuan informasi elektronik, pasal 9 berisi bentuk tertulis, pasal 10 berisi tanda tangan, pasal 11 berisi bentuk asli dan salinan, pasal 12 berisi catatan elektronik, dan pasal 13 berisi pernyataan dan pengumuman elektronik. Undang-undang informasi dan transaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Penerapan UU ITE sangat diperlukan bagi semua pengguna teknologi informasi, agar meminimalisir tindakan-tindakan kejahatan dalam dunia yang sering kita kenal duniacyber. Salah satu contoh penerapan UU ITE ini pada kasus prita dalam kasus pencemaran nama baik menggunakan teknologi informasi, penerapan ini digunakan mengatasi contoh masalah ini.

2.  FLOWCHART PROSEDUR PERMOHONAN MEREK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar