1. RANGKUMAN
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Ada beberapa perbedaan cyberlaw di beberapa negara misalnya di negara
Indonesia cyberlaw sudah dimulai sebelum tahun 1999, sedangkan cyberlaw di
negara Malaysia telah terbentuk sejak tahun 1997 dan cyberlaw di negara
Singapore telah ada sejak tahun 1998. Perbandingan cyberlaw dan computer action
adalah cyberlaw merupakan hukum yang digunakan di dunia maya, yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Sedangkan computer crime adalah undang-undang
yang memberikan pelanggaran-pelangaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan
komputer.
Undang-undang tentang hak cipta
terdiri dari 15 bab dengan 78 pasal. Dimana bab I membahas mengenai ketentuan umum,
bab II mengenai lungkup hak cipta, bab III mengenai masa berlaku hak cipta,
lalu bab IV mengenai pendaftaran ciptaan, bab V mengenai lisensi, kemudian bab
VI mengenai dewan hak cipta, lalu bab VII mengenai hak terkait, bab VIII
mengenai pengolahaan hak cipta, bab IX mengenai biaya, lalu bab X mengenai
penyelesaian sengketa, lalu bab XI mengenai penetapan sementara pengadilan,
lalu bab XII mengenai penyidikan, lalu bab XIII mengenai ketentuan pidana, bab
XIV mengenai ketentuan peralihan, dan bab XV mengenai ketentuan penutup.
Sedangkan prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia adalah : mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil, Mengisi formulir permohonan, dan membayar biaya
permohonan pendaftaran merek.
Telekomunikasi diatur dalam
undang-undang no.36 dimana undang-undang ini berisikan 9 bab yang berisi : Azas
dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup. Dalam UU no.36 telekomunikasi tidak ada penjelasan mengenai
batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi
informasi tersebut.
Pokok pikiran dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal-pasal : pasal 8
berisi pengakuan informasi elektronik, pasal 9 berisi bentuk tertulis, pasal 10
berisi tanda tangan, pasal 11 berisi bentuk asli dan salinan, pasal 12 berisi
catatan elektronik, dan pasal 13 berisi pernyataan dan pengumuman elektronik.
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini. Penerapan UU ITE sangat diperlukan bagi semua pengguna
teknologi informasi, agar meminimalisir tindakan-tindakan kejahatan dalam dunia
yang sering kita kenal duniacyber. Salah satu contoh penerapan UU ITE ini pada
kasus prita dalam kasus pencemaran nama baik menggunakan teknologi informasi,
penerapan ini digunakan mengatasi contoh masalah ini.
2. FLOWCHART PROSEDUR PERMOHONAN MEREK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar